Batam Senen 03 Januari 2022
Bea Cukai Batam mempermasalahkan documen barang milik PT Marina Batam Sejahtera(MBS) hendak mengirim ke jakarta berupa Artificial Grass ( karpet Plastik )yang dikemas dalam 1 containerNo cont : ICBU 6052400 / 40 feet PT.MBS selaku import telah mengikuti prosedur yang berlaku dan juga sudah memenuhi kewajiban pabean dalam hal pajak import telah di bayar senilai Rp.40.542.000.No dokumen ppftz-01 332550 tgl 07 des 2021.
Pihak dari PT.Marina Batam Sejahtera Hendri selaku maneger saat di komfirmasi oleh awak media menerangkan bahwa kami sebagai inportir telah melalui proses yang berlaku dan apa pun biaya yang timbul telah kami bayarkan ke negara.
Sebelum barang mau di berangkatkan ke jakarta itu melalui proses document pabean, setelah PT.Marina Batam Sejahtera membayar pajak nya timbul lah intruksi pemeriksaan fisik, petugas Bea Cukai Pelabuhan Batu ampar pun melakukan pemeriksaan, setelah itu hasil pemeriksaan dituangkan di BAP dan dikirim lagi ke kasi Pabean Rudi Firmansyah.
Setelah diteliti oleh Rudi Firmansyah beliau menetapkan barang yang dikirim tersebut ada lah tekstil dan harus memenuhi larangan pembatasan, PT.MSB tidak bisa memenuhi.
Karna tidak memenuhi persyaratan Proses berlanjut ke bagian penyidik lebih kurang sekitar 3-4 hari, setelah penyidik mendapatkan hasil dari BAP melimpahkan kembali kepada kasi Pabean.Setelah Kasi pabean menerimah BAP dari penyidik di saran kan untuk mengajukan pembatalan dokumen.!!tapi kasi pabean menolak dengan alasan documen sudah lewat 3 hari dan memutuskan untuk mengeluarkan barang tersebut dari container dan tidak boleh dikirim.
Sementara PT.Marina Batam Sejahtera sudah bayak mengeluarkan biaya dari biaya cintainer , biaya buruh untuk pembongkaran dan biaya lain lain.
"Maneger PT MBS Hendri sebagai import memehon kepada kepala kantor Bea cukai agar diperhatikan kami pedagang kecil jika ada perubahan aturan mohon agar sosialisasikan dulu oleh Bea cukai, documen kami sudah 2 proses di lalui mengapa tidak dari awal di kasih tau dan lagian uang yang telah kami setor ke negara buat kembali pada kami bukan secepat kami kasihkan ke negara, Documen kami ajukan dari tanggal 07 desember 2021 sampai sekarang masih belum jelas ujung pangkal nya".tutur Hendri maneger PT MBS
Berita ini sebelum di naikin sudah comfirmasi melalui WhatsApp Ambang Kepala Bea Cukai dan Humas Ridwan tapi tidak ada respon sama sekali.(tim)